Penangkapan Ikan di Laut Indonesia Oleh Kapal-Kapal Asing
Kapal-kapal ikan asing masih terus mengincar sumber daya ikan Indonesia, seperti baru-baru ini ditemukan pencurian ikan oleh kapal ikan berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi yang telah digagalkan oleh aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diketahui, data KKP menyebutkan bahwa sejak Januari-Oktober 2023, kapal pengawas KKP tercatat telah menangkap 15 kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, DPR perlu:
a. Mendorong KKP bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) untuk mendeteksi dan menyelidiki faktor-faktor yang menyebabkan masih maraknya gangguan dari kapal-kapal asing di wilayah perairan Indonesia, sehingga dapat disusun strategi yang tepat untuk mencegah terjadinya llegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing;
b. Mendorong KKP mengoptimalkan sistem pengawasan terintegrasi guna menindak tegas para pencuri ikan, dan memaksimalkan penanggulangan dari terjadinya IUU Fishing, serta bersama aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
c. Mendorong KKP bersama TNI AL dan Satpolair memperluas radar pengawasan hingga ke wilayah yang dinilai masih marak terjadi pencurian ikan oleh kapal ikan asing, seperti ke wilayah Natuna dan Selat Malaka;
d. Mendorong KKP, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Satpolair untuk meningkatkan pengawasan dan upaya preventif terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, serta mengevaluasi secara komprehensif terkait masih maraknya praktik penangkapan ikan ilegal, agar dapat dilakukan pembenahan regulasi sehingga kasus penangkapan ikan ilegal dapat ditekan dan dicegah secara maksimal;
e. Mendorong Bakamla bersama Satpolair menambah kapasitas patroli dan pemantauan, serta meningkatkan kemampuan pengendalian kejahatan, pelanggaran, pencemaran, dan kecelakaan di laut secara menyeluruh;
f. Mendorong Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI AL berkoordinasi dengan Bakamla terkait kebutuhan sarana, prasarana, dan infrastruktur untuk memperkuat strategi pengawasan di wilayah perairan Indonesia, seperti kapal, stasiun pantai, dan lainnya;
g. Mendorong Bakamla, TNI AL, Kepolisian, KKP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merumuskan kebijakan jangka menengah dan jangka panjang yang dapat menekan dan mencegah terjadinya kasus penangkapan ikan ilegal, seperti dengan dilakukannya patroli bersama secara intensif;
h. Mendorong KKP mengoptimalkan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, yang mengatur tentang kuota penangkapan ikan untuk kapal-kapal ikan milik pemodal asing pada zona-zona penangkapan ikan di Indonesia, mengingat dari enam zona wilayah pengelolaan perikanan, empat zona di antaranya dibuka untuk dimanfaatkan oleh badan usaha penanaman modal asing. Diharapkan KKP dapat meningkatkan pengawasan atau kontrol dari aktivitas penangkapan ikan tersebut, mengingat masuknya kapal dari modal asing itu dapat mendorong eksploitasi sumber daya ikan;
i. Mendorong KKP berkomitmen untuk memberikan upaya perlindungan terhadap nelayan nasional dan sumber daya kekayaan laut Indonesia, serta memprioritaskan kuota penangkapan ikan untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri, agar nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri tidak terkena dampak-dampak negatif yang berkepanjangan dari IUU Fishing yang masih marak terjadi hingga saat ini.