Maraknya Berita Hoax atau Bohong Saat Tahun Pemilu
Tahun Pemilihan Umum (Pemilu) kerap diwarnai beredarnya berita bohong atau hoaks, terutama melalui media digital seperti media online dan media sosial, hal itu berkaca dari Pemilu 2014 dan 2019, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar mengantisipasi beredarnya hoaks jelang Pemilu 2024 dengan membentuk tim khusus untuk memberantas hoaks yang berseliweran di media digital, mengingat bahaya dari hoaks itu sendiri dapat memicu perpecahan atau disintegrasi bangsa selama dan pascapemilu;
b. Mendorong partai dan peserta Pemilu baik di Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilhan DPR/DPRD agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan atau statement di ruang publik atau saat berkampanye, para peserta Pemilu diharapkan tidak menyampaikan pernyataan yang ambigu atau menyudutkan peserta lain yang masih dipertanyakan kebenaran atau faktualitasnya, sebab pernyataan para peserta pemilu kerap dijadikan contoh dan dianggap benar oleh pendukung atau simpatisannya sehingga hoaks di tengah masyarakat;
c. Mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Masyarakat diharapkan tidak mudah membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya sekalipun itu akan menguntungkan partai atau peserta pemilu yang didukungnya;
d. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kemenkominfo dan Polri membuat hotline atau layanan aduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyebaran hoaks dan segera menindaknya secara tegas, termasuk membatalkan kepesertaan dari Pemilu 2024 jika ada keterlibatan dari partai atau peserta pemilu yang secara sengaja mengendalikan hoaks di tengah masyarakat.
e. Mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan informasi yang terindikasi haoks atau pun fitnah yang menyutukan peserta Pemilu, agar perhelatan Pemilu 2024 berjalan secara fair dan tidak memicu perpecahan.