Kemenkop-UKM Membuka Peluang TiktokShop Akan Dibuka Lagi

 Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM)  membuka peluang bagi platform media sosial TikTok jika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melalui TikTok Shop. Terkait hal itu TikTok harus mengikuti sejumlah syarat sesuai dengan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 31 Tahun 2023, DPR Perlu: 

a. Mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya untuk meningkatkan kesiapan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memanfaatkan platform e-commerce sebagai tempat berdagang dan menggunakan media sosial sebagai platform promosi penjualan mengingat kembalinya layanan TikTok Shop merupakan bukti ekosistem perdagangan digital saat ini menjadi minat dan permintaan masyarakat sebagai konsumen, sehingga untuk mengikuti keinginan pasar UMKM harus dapat beradaptasi terhadap perkembangan tersebut;

b. Mendorong Kemenkop-UKM, dan Kemendag memastikan untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada pelaku UMKM agar menghasilkan produk-produk berkualitas yang banyak diminati pasaran, serta mengajak pelaku UMKM untuk terus berinovasi mengembangkan hasil-hasil produk dalam negeri sebagai upaya melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri;

c. Mendorong pemerintah memastikan penyedia platform e-commerce agar mengutamakan produk buatan dalam negeri Indonesia, salah satunya dengan memberlakukan promosi dan diskon bagi produk lokal, serta diharapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bisa meningkatkan pengawasan terhadap platform-platform e-dagang guna memastikan produk-produk hasil UMKM dalam negeri dijual di pasaran.