Joki Pinjaman Online (pinjol) di Media Sosial

 Saat ini joki pinjaman online (pinjol) di berbagai platform media sosial mulai banyak ditemukan, DPR perlu:

a. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dan menindaklanjuti secara serius maraknya joki pinjol yang ada saat ini, mengingat hal tersebut melanggar ketentuan dan berisiko mengarah ke penipuan hingga penyebaran data pribadi;

b. Mendorong OJK memetakan faktor-faktor yang menyebabkan masih banyaknya joki pinjol yang berkeliaran dan masyarakat yang menggunakannya, agar dapat ditentukan langkah lebih lanjut untuk mengatasi hal tersebut, sebab joki pinjol sering digunakan oleh masyarakat yang kesusahan membayar atau mengalami kredit macet;

c. Mendorong OJK mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penggunaan joki pinjol, dan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai ciri-ciri joki pinjol, risiko bahaya penggunaan joki pinjol, serta joki pinjol yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku;

d. Mendorong OJK melakukan langkah preventif agar masyarakat terhindar dari joki pinjol, seperti memastikan pinjol sesuai dengan kemampuan bayar peminjam, sehingga mencegah masyarakat untuk menggunakan joki pinjol untuk membantu pelunasan utang mereka pada pinjol.