Ombudsman RI Temukan Adanya Malaadministrasi Pada Layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

 Ombudsman RI temukan malaadministrasi pada layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti FKTP yang tidak memberikan layanan preventif, tidak menyiapkan layanan pengaduan, inkompetensi sumber daya manusia kesehatan (SDMK), hingga penyimpangan prosedur penyaluran dana nonkapitasi, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah (pemda) dan BPJS Kesehatan mengevaluasi seluruh fasilitas kesehatan, khususnya pada FKTP untuk memastikan layanan kesehatan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan serta SDMK yang dimiliki setiap fasilitas kesehatan sesuai dengan kualifikasi kompetensi yang dibutuhkan;

b. Mendorong Kemenkes bersama Kemendagri mencari penyebab belum optimalnya penyerapan dana kapitasi oleh FKTP di sejumlah daerah, mengingat tidak optimalnya penyerapan dana ini mengakibatkan tidak optimal pula pelayanan FKTP kepada masyarakat;

c. Mendorong Kemenkes mengadakan pelatihan bagi para SDMK untuk meningkatkan kompetensi para SDMK serta membuat pelatihan cara memanfaatkan dana kapitasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik dari SDMK maupun terkait pengadaan obat;

d. Mendorong Kemenkes mengaktifkan dan merespon cepat segala bentuk pengaduan masyarakat terkait laporan layanan kesehatan di seluruh tingkat fasilitas kesehatan, serta segera mengambil keputusan terkait permasalahan yang terjadi di fasilitas kesehatan terkait;

e. Mendorong Kemenkes bersama Kemendagri mengajak seluruh pemda untuk berkomitmen melakukan reformasi, pemerataan, dan penguatan sistem layanan kesehatan, khususnya pada FKTP di seluruh daerah.