Usulan Penuntanan Tenaga Honorer Mundur Desember 2024

 Adanya usulan agar penuntasan tenaga honorer mundur sekitar setahun menjadi Desember 2024, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa usulan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen DPR RI untuk memberikan solusi terbaik bagi kurang lebih 2.3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia dalam menghadapi isu penuntasan tenaga honorer, yakni dengan tetap menjamin tidak ada pengurangan pendapatan hingga tidak ada pemutusan hak kerja (PHK) secara massal;

b. Mendorong pemerintah untuk segera memvalidasi, mengupdate, dan membenahi data seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia, mengingat data tenaga honorer yang tercantum dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih berbeda dengan data yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi maupun basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diharapkan, data jumlah tenaga honorer di Indonesia bisa terintegrasi dan bersifat satu data valid serta riil;

c. Mendorong pemerintah memperjelas skema mengenai proses alih status tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga skema tersebut dapat segera disosialisasikan bagi tenaga honorer untuk mereka dapat segera mempersiapkan diri untuk proses pengalihan status jabatan tersebut;

d. Mendorong Pemerintah Pusat mengawasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian/Lembaga (K/L) agar tidak lagi merekrut tenaga honorer hingga Desember 2024, sehingga pemerintah bisa berfokus pada pembenahan pendataan tenaga honorer saat ini dan mempersiapkan skema pengalihan menjadi PPPK yang tepat dan sesuai dengan jumlah tenaga honorer saat ini.