Penerbitan Instruksi dan Memorandum Kasus Korupsi Peserta Pemilu 2024 di Tunda Hingga Selesai Diselengarakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda sampai pelaksanaan Pemilu 2024 selesai diselenggarakan, DPR Perlu:

a. Meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memberi penjelasan secara detail dan transparan terkait keputusannnya untuk menunda pengusutan terhadap laporan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 guna mencegah timbulnya penggiringan opini dan spekulasi liar di ruang publik;

b. Mendorong KPK bersama KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk bekerjasama melakukan langkah pencegahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap upaya terselubung yang menjadikan penanganan kasus hukum sebagai alat kampanye hitam oleh pihak-pihak tertentu;

c. Mendorong aparat penegak hukum khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan intelejen untuk melakukan penanganan secara cermat dan hati-hati terhadap adanya pengaduan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah;

d. Mengingatkan aparat penegak hukum untuk selalu bersikap netral, senantiasa melihat kasus-kasus dalam perspektif murni penegakan hukum, dan tidak melibatkan diri dalam hal yang berhubungan dengan politik praktis..