Pembayaran Bunga Utang RAPBN 2024 Meningkat Dua Kali Lipat
Pembayaran bunga utang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 meningkat signifikan hingga dua kali lipat melampaui belanja modal serta menduduki posisi tertinggi di atas jenis belanja lain, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur strategi untuk pembayaran bunga utang tersebut, dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara lebih berhati-hati, serta memperhatikan potensi risiko yang muncul agar selalu terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo;
b. Mendorong Kemenkeu memproyeksikan dan mengoptimalkan pendapatan negara, baik melalui instrumen fiskal maupun melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mengevaluasi pos-pos yang paling besar cakupannya dalam utang pemerintah, sehingga beban utang, termasuk bunga utang, dapat disesuaikan dengan kemampuan bayar negara;
c. Mendorong pemerintah berkomitmen memastikan utang digunakan untuk pembangunan negara dan berbagai program prioritas yang telah ditentukan, serta efektif meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan pemerintah meningkatkan efisiensi dan bijaksana (prudent) dalam mengelola utang negara dengan menjamin struktur utang tetap sehat, menerapkan prinsip kehati-hatian pengelolaan utang untuk jangka pendek, menengah, dan panjang, serta memitigasi kondisi fiskal yang terbatas;
d. Mendorong Kemenkeu bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, mengeksekusi belanja negara secara selektif, ketat, dan efektif, serta melakukan konsolidasi fiskal, sehingga pengeluaran dan realisasi pada tiap pos-pos anggaran dapat berjalan optimal dan diprioritaskan bagi kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum terlebih dahulu, guna meminimalisir beban bunga utang pemerintah;
e. Mendorong Kemenkeu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan utang untuk jangka panjang, seperti dengan terus mendukung terbentuknya pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang dalam, aktif, dan likuid;
f. Mendorong Kemenkeu untuk lebih selektif dalam menerapkan kebijakan ekonomi, baik fiskal maupun moneter, seperti dengan mengoptimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai sektor, perluasan cukai, mendorong kepatuhan wajib pajak, hingga mempertimbangkan untuk membuka ruang renegosiasi utang dengan skema debt swap;
g. Mendorong pemerintah untuk memetakan sektor-sektor yang dapat meningkatkan pendapatan negara, dan melakukan reformasi fiskal untuk memaksimalkan potensi fiskal yang dimiliki negara, khususnya pada sektor yang telah berkembang, sehingga ke depannya pemerintah diharapkan tidak mudah dalam berutang dan terus berupaya menurunkan rasio utang;
h. Mendorong Kemenkeu memperhatikan penentuan target belanja tahun 2024, agar dapat disesuaikan dengan kemampuan pendapatan negara, mengingat, selain harus mengejar pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif, pemerintah juga harus memikirkan pengelolaan utang negara agar tidak menjadi beban dan memakan porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara cukup besar.