Larangan Jual Beli Barang Impor Toko Online di Bawah Rp1.5 juta
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan larangan jual barang impor secara cross-border di bawah US$100 atau setara Rp1.5 juta di e-commerce atau toko online, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah mengkaji kembali rencana pembatasan harga barang impor untuk penjualan melalui crossborder e-commerce agar tujuan dari pembatasan tersebut bisa tercapai secara maksimal, yakni melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
b. Mendorong pemerintah memperhitungkan dampak yang akan terjadi apabila peraturan ini diberlakukan, seperti semakin maraknya impor ilegal yang justru akan merugikan negara dan berkurangnya kontribusi sektor logistik pada perekonomian;
c. Mendorong pemerintah berkoordinasi dan siap berdiskusi serta menerima aspirasi dengan APLE untuk mengambil keputusan yang tidak menimbulkan kerugian pada sejumlah stakeholder yang terdampak peraturan tersebut;
d. Mendorong pemerintah melakukan dan menyusun langkah inovasi untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, daya tarik, dan daya jual dari produk-produk hasil UMKM agar tidak kalah saing dengan produk-produk impor, serta memperhatikan dari segi daya guna, harga, hingga kualitas produk tersebut, sehingga minat masyarakat terhadap produk impor bisa teralihkan dengan produk-produk lokal;
e. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap masuknya barang-barang impor ke Indonesia, serta mengawasi sistem dagang yang dilakukan terhadap produk-produk impor tersebut, guna memastikan seluruh pedagang mengikuti aturan yang saat ini diterapkan dan penjualan produk impor tersebut tidak menganggu atau mengancam produk lokal maupun pelaku usahanya.