Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional di Indonesia

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan evaluasi terhadap 34 bandara internasional (eksisting) yang ada di Indonesia. Evaluasi besar-besaran tersebut dilakukan lantaran terdapat beberapa bandara internasional yang dianggap beroperasi kurang optimal, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi secara serius kurang optimalnya kinerja seluruh Bandara Internasional di Indonesia mengingat hanya 12 dari 34 Bandara eksisting yang selama ini beroperasi optimal dalam melayani penerbangan internasional secara reguler;

b. Menghimbau Kemenhub untuk mempertimbangkan  opsi penyederhanaan jumlah Bandara Internasional di Indonesia, mengingat Bandara Internasional yang tidak mampu beroperasi secara optimal untuk melayani penerbangan Internasional akan menyebabkan kerugian bagi negara karena biaya operasionalnya yang tinggi yang disebabkan harus adanya fasilitas imigrasi, bea cukai, karantina, dan lain lain;

c. Mendorong Kemenhub untuk memastikan Bandara Internasional yang ada di indonesia tidak hanya memfasilitasi orang-orang Indonesia yang ingin melakukan penerbangan ke luar negeri, tapi juga mampy mendatangkan orang luar negeri datang ke Indonesia dan menjadi pintu gerbang masuk ke berbagai daerah di Indonesia, mengingat selama ini justru penerbangan reguler internasional lebih banyak masuk dari Singapura dan Kuala Lumpur;

d. Mendorong Kemenhub untuk memastikan penerbangan carter seperti penerbangan umrah dan penerbangan kargo internasional tetap mampu  dilakukan di bandara mana pun di Indonesia dengan memastikan dukungan  fasilitas yang memadai di setiap bandara.