Kartu Kredit Nasabah di Jual di Dark Web
Dijualnya data kartu kredit nasabah perbankan melalui dark web dengan situs breachforums.is, DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, dan menelusuri pelaku dan seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan data kartu kredit nasabah perbankan tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mendorong Pemerintah meminta Perbankan terkait, untuk menjelaskan dan bertanggung jawab mengenai kebocoran data nasabah tersebut, mengingat diketahui data kartu kredit nasabah tersebut didapatkan oleh pelaku ketika pelaku bekerja di aplikasi pinjaman online (pinjol) dan situs judi online, bukan melalui web resmi perbankan terkait, yang mana berarti data nasabah sudah tersebar melalui sejumlah aplikasi keuangan lainnya;
c. Mendorong perbankan untuk semakin memperkuat perlindungan data nasabah, guna menjamin keamanan data nasabah dari berbagai serangan siber, seperti dengan pengembangan infrastruktur teknologi informasi (TI), digitalisasi, hingga keamanan siber (cybersecurity);
d. Mendorong Perbankan memberikan edukasi kepada nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan informasi data-data perbankan agar tidak disalahgunakan, baik Personal Identification Number (PIN) maupun password, serta edukasi terkait modus-modus penipuan yang marak dan berpotensi terjadi;
e. Mendorong seluruh stakeholders terkait, baik Pemerintah, Perbankan, dan Kepolisian untuk bekerja sama dan serius dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kebocoran data nasabah yang bisa merugikan dan membahayakan masyarakat. Diharapkan komitmen penuh dari seluruh stakeholders terkait untuk dapat menyusun langkah dan strategi yang tepat guna meminimalisir dan menutup celah terjadinya kebocoran data pribadi nasabah maupun data rahasia perbankan.