Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar sejak Januari hingga Agustus 2023 di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 231.662 butir obat keras ilegal senilai Rp 45.668.000.000 turut disita, DPR perlu:

a. Mendukung Kepolisian mengusut tuntas kasus peredaran obat keras ilegal, bukan hanya di Jabodetabek, namun pengusutuan perlu diperluas untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal guna memutus peredarannya di pasaran;

b. Mendorong Kepolisian memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan pihak yang terbukti terlibat di dalam peredaran obat keras ilegal untuk membuat efek jera bagi pelaku, maupun komplotannya;

c. Mendorong Kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama untuk menelusuri celah yang menyebabkan beredarnya obat keras golongan G ilegal untuk menentukan strategi guna menutup celah peredaran obat keras ilegal;

d. Mendorong BPOM dan Kepolisian memperketat pengawasan peredaran obat dan secara berkala memeriksa sejumlah toko obat untuk memastikan tidak ada obat yang beredar tanpa izin;

e. Mendorong BPOM melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait jenis obat-obatan yang beredar dan cara mengetahui obat-obatan yang sudah memiliki izin edar, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan turut mengawasi peredaran obat-obatan.