TIngginya Jumlah Perokok Anak di Indonesia

Jumlah perokok anak saat ini kian memprihatinkan, yakni mencapai 10 persen. Selain itu, juga diketahui bahwa tiga dari empat orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun. Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 menunjukkan bahwa prevalensi merokok penduduk anak usia 10-18 tahun terus meningkat, yaitu diketahui pada tahun 2013 jumlah perokok anak 7,2 persen, namun pada tahun 2018 meningkat menjadi 9,1 persen, DPR perlu:

a. Mendorong keseriusan dan komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari bahaya rokok, baik melalui penyusunan regulasi, kebijakan, hingga penerapan aturan tersebut di lapangan, mengingat saat ini anak makin tidak terlindungi dari gempuran iklan, promosi, dan sponsor rokok, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak;

b. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok yang tersebar saat ini, agar iklan, promosi, maupun sponsor rokok tersebut tidak diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat dan diakses oleh anak-anak. Diharapkan pemerintah secara bertahap ke depannya dapat melakukan pelarangan total terhadap iklan dan promosi rokok, melakukan perbesaran ukuran peringatan bergambar bahaya merokok, dan meningkatkan cukai hasil tembakau;

c. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda memperhatikan regulasi yang terkait dengan larangan iklan rokok, seperti regulasi dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang melarang iklan niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, Peraturan Pemerintah (PP), maupun regulasi terkait lainnya, agar ke depannya regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara optimal;

d. Mendorong pemerintah untuk terus memperkuat upaya pengendalian produk tembakau di Indonesia, dan mendorong implementasi yang maksimal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, yaitu Indonesia menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024;

e. Mendorong Pemerintah menyusun kebijakan yang bersifat win-win solution, baik terhadap anak sebagai objek terdampak bahaya rokok hingga ke petani tembakau, sehingga ke depannya anak bisa bebas dari ancaman dampak negatif rokok, disamping pengendalian tembakau tetap dilakukan tanpa menurunkan kesejahteraan petani tembakau;

f. Menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah akan terus memperjelas dan memperkuat regulasi dan kebijakan terkait pengendalian produk tembakau, termasuk melalui peraturan daerah, dan memastikan memberikan perlindungan yang kuat dari ancaman merokok terhadap anak, sehingga anak bisa menjadi generasi emas 2045 yang berkualitas.