Kasus Pendaftaran 191 Ribu IMEI Ilegal

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar kasus pendaftaran 191 ribu International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sebesar Rp353 miliar. Dalam kasus tersebut, enam orang menjadi tersangka, dua orang di antaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, DPR perlu:

a. Mendorong Aparat penegak hukum memberikan hukuman dan sanksi yang tegas terhadap para pelaku pendaftaran IMEI ilegal tersebut, terutama kepada dua oknum ASN. Diharapkan Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai mempertimbangkan secara matang untuk menonaktifkan status kedua ASN tersebut;

b. Mendorong Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap proses masuk barang-barang impor, ataupun barang yang dibawa dari luar negeri, khususnya alat komunikasi yang memerlukan registrasi IMEI melalui Kemenperin ataupun Bea Cukai;

c. Mendorong Pemerintah meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait seperti asosiasi industri, lembaga sertifikasi, dan penyedia layanan telekomunikasi untuk memastikan bahwa setiap produk elektronik yang masuk ke pasar Indonesia telah memenuhi persyaratan regulasi dan memiliki IMEI yang sah;

d. Mendorong Pemerintah agar bertindak bijak sebelum melakukan shutdown atau menonaktifkan perangkat telekomunikasi yang masuk dalam daftar 191 ribu IMEI ilegal. Pemerintah diharapkan membuka ruang registrasi ulang kepada pengguna terkait, sebab dikhawatirkan para pengguna tersebut tidak mengetahui atau tidak memahami bahwa IMEI perangkat yang mereka didaftarkan secara ilegal;

e. Mendorong Pemerintah memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk elektronik yang legal dan memiliki IMEI yang sah, serta memotivasi masyarakat untuk berani dan tidak segan melapor jika menemui produk elektronik ilegal agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan;

f. Meminta Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendaftaran IMEI untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah masuknya produk elektronik ilegal ke pasar Indonesia, serta mempertimbangkan untuk memperbaharui sistem tersebut agar lebih efisien, sehingga dapat mengidentifikasi dengan cepat produk elektronik ilegal.