92 Jenis Narkotika Telah Teridentifikasi Di Indonesia
Di Indonesia hingga saat ini telah teridentifikasi 92 jenis-jenis narkotika baru atau yang dikenal dengan New Psychoactive Substances (NPS). NPS saat ini telah menjadi fenomena global di 141 negara. Bahkan hingga tahun 2022 menurut data Early Warning Advisory (EWA) UNODC telah terdapat 1.212 laporan terkait NPS, DPR perlu:
a. Mendorong BNN berkoordinasi dengan stakeholders terkait seperti Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), Imigrasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan guna mencegah peredaran Narkotika New Psychoactive Substances (NPS), khususnya dari jaringan internasional, mengingat dibutuhkan kerjasama yang kuat dan terintegrasi untuk mengatasi fenomena berkembangnya NPS di Indonesia;
b. Mendorong BNN menyusun strategi jangka menengah dan panjang untuk mencegah berkembangnya jumlah NPS hingga penyalahgunaannya di Indonesia, serta terus berupaya untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan NPS;
c. Mendorong Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Bea Cukai, dan seluruh stakeholders terkait untuk mempelajari dan menelusuri modus-modus peredaran gelap NPS sehingga dapat dilakukan upaya preventif untuk mencegah peredaran ilegal narkotika tersebut;
d. Mendorong BNN untuk berkomitmen agar terus berupaya mengoptimalkan rehabilitasi, khususnya kepada masyarakat yang memerlukan penanganan khusus agar terus diobati sampai sembuh, dan memastikan masyarakat yang telah selesai melakukan rehabilitasi tidak kembali menggunakan atau menyalahgunakan narkotika.