Pekerja Anak di Indonesia Masih Tinggi

 Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 mencatat, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Padahal, Internasional Labour Organization (ILO) telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari 30 tahun untuk menghapus atau meminimalkan pekerja anak, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama ILO mengevaluasi implementasi program penghapusan praktik pemburuhan anak yang telah dijalankan untuk mengetahui efektivitas program tersebut;

b. Mendorong BPS bersama Kemnaker, Dinas Ketenagakerjaan dan Transigrasi (Disnakertrans) untuk memetakan sektor yang masih mempekerjakan anak di bawah umur guna mengetahui angka pekerja anak di tiap sektor, sehingga sektor yang memiliki angka pekerja anak cukup tinggi agar mendapat perhatian khusus bagi pemerintah;

c. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meningkatkan pemerataan program wajib belajar sebagai inklusi pendidikan dasar, khususnya pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T);

d. Mendorong Kemnaker bersama Disnakertrans meningkatkan pengawasan terhadap ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah umur;

e. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kemendikbudristek melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban menempuh pendidikan dasar minimal 12 tahun kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran para orang tua agar menyekolahkan anaknya dan tidak melibatkan anak-anak ketika bekerja;

f. Mendorong Kemensos memperkuat program perlindungan sosial, seperti meningkatkan dan meratakan Program Keluarga Harapan (PKH), meningkatkan program perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah, serta mendorong Kemendikbudristek meningkatkan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merata & tepat sasaran.