Maraknya Kasus Korupsi di Tingkat Daerah

Masih ditemukannya kasus korupsi di daerah, seperti; (1) kasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terlibat kasus tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan tahun 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp320 miliar; (2) Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021 dengan besaran Rp988 juta yang digunakan untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam; (3) Kepala Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, yang diduga melakukan pemotongan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa setempat pada periode Januari-Maret 2022; (4) serta sejumlah kasus lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama stakeholders terkait lainnya untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kasus-kasus korupsi di daerah yang terungkap dalam beberapa waktu terakhir, serta menemukan pola dan titik celah korupsi tersebut bisa dilakukan, baik yang melalui dana desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun dana bantuan dari pemerintah, sehingga ke depannya dapat dilakukan upaya preventif yang maksimal untuk mencegah terjadinya korupsi di daerah, baik melalui peningkatan pengawasan, kebijakan, maupun regulasi tertentu;

b. Mendorong Kepolisian Pusat dan Kepolisian Daerah berkomitmen mengusut seluruh kasus korupsi tersebut sampai tuntas tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat tindak korupsi tersebut tidak hanya merugikan negara, namun juga bagi masyarakat;

c. Mendorong Kemendagri menelaah kembali dana-dana yang digunakan untuk korupsi tersebut, mengingat adanya korupsi menandakan ada dana yang berpotensi digunakan tidak tepat sasaran sehingga menganggu pembangunan, kesejahteraan masyarakat, maupun sektor-sektor lain yang terkait, serta memastikan pihak yang melakukan korupsi bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang telah dikorupsi tersebut ataupun kesepakatan tanggung jawab dalam bentuk lain, sehingga mampu memperbaiki apa yang telah lalai dilakukan sebelumnya;

d. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Penegak Hukum untuk bersama-sama mencanangkan program-program yang terkait dengan pemberantasan korupsi yang terintegrasi, sehingga kasus-kasus korupsi, baik di pusat maupun di daerah, ke depannya dapat terus diminimalisir dan dicegah secara optimal;

e. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemda, dan Aparat Penegak Hukum memastikan seluruh upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak terganggu, serta meminta agar wewenang tiap para pemanggu jabatan penegak hukum dapat terus ditegakkan secara maksimal agar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing jabatan berjalan maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya dalam memberantas dan memerangi korupsi;

f. Mendorong Pemda untuk memberikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBD, realisasi dana desa, maupun penyaluran bantuan yang telah disalurkan di tiap daerah kepada pemerintah pusat secara riil dan valid;

g. Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi dengan Kemendagri, Pemda, dan stakeholders terkait lainnya, untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan negara secara saksama, baik di pusat maupun di daerah, guna mencegah terjadinya celah korupsi, serta segera menindaklanjuti apabila diketahui ada unsur pelanggaran atau potensi penyalahgunaan anggaran yang memicu terjadinya korupsi.