Aturan Turunan UU TPKS Belum Dibentuk

 Hingga saat ini aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih belum selesai dibentuk, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa terlaksana secara optimal dan efektif, mengingat kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah masuk dalam status darurat. Diharapkan proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) di tingkat Panitia Antar-Kementerian bisa terus dikebut dan dibahas secara maksimal, agar bisa selesai dan segera disahkan sesuai target waktu yang ditetapkan;

b. Mendorong Pemerintah untuk tetap mengimplementasikan UU TPKS secara optimal saat ini meskipun aturan turunan dari UU TPKS masih berada dalam tahap pembahasan, khususnya dalam mengakomodasi kepentingan terbaik bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual;

c. Mendorong Pemerintah memastikan agar aturan turunan UU TPKS dapat secara penuh dan optimal menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, diantaranya terkait pencegahan dan penanganan TPKS, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS, serta bantuan korban TPKS, baik materi atau dana, perlindungan hukum, maupun psikologis. Diharapkan keberadaan UU TPKS beserta aturan turunannya dapat mencegah, menekan, dan menghapus fenomena gunung es kasus kekerasan seksual;

d. Menyampaikan bahwa DPR RI terus mendukung pengentasan dan pencegahan kasus kekerasan seksual, serta mengutuk keras seluruh pelaku, dan mendorong Pemerintah untuk lebih mawas diri (aware) bahwa penerapan aturan pelaksana atas implementasi UU TPKS merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban kekerasan seksual, mengingat penyelesaian fenomena gunung es kasus kekerasan seksual di Indonesia harus dilakukan dari hulu ke hilir.