Sejumlah Organisasi Dokter di Indonesia Menilai Beberapa Pasal di RUU Kesehatan Memberatkan Nakes
Ikatan Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mempersoalkan dua hal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, yaitu terdapat sejumlah pasal yang memberatkan kerja para tenaga kesehatan (nakes) di lapangan dan terkait dihapuskannya organisasi profesi dalam RUU tersebut, DPR perlu:
a. Menyampaikan kepada masyarakat bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law saat ini masih terus berproses di Komisi IX DPR, mengingat surat presiden (surpres) sudah diterima sebelum masa reses dan saat ini DPR bersama pemerintah tengah mendalami Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diberikan oleh pemerintah;
b. Menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, DPR bersama pemerintah menerima saran dan menyerap masukan dari berbagai pihak, seperti melalui upaya mengundang berbagai pihak terkait dalam menyerap masukan terhadap RUU Kesehatan, termasuk organisasi profesi yang mempersoalkan sejumlah permasalahan hingga yang menggelar protes penolakan;
c. Menyampaikan harapan agar pembahasan RUU Kesehatan bisa mengakomodir berbagai saran dan masukan yang diberikan sehingga dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk bagi nakes, serta diharapkan seluruh pihak dapat merasakan manfaat dari RUU Kesehatan untuk sektor kesehatan yang lebih baik, bukan justru melemahkan tenaga medis ataupun nakes;
d. Menyampaikan kepada seluruh nakes, bahwa RUU Kesehatan bertujuan untuk melindungi semua kepentingan, khususnya bagi nakes, yaitu memperjelas fungsi dan peran nakes dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta melindungi nakes dari isu yang menyebut adanya kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan penjelasan dari DPR dan pemerintah kepada para nakes mengenai keseluruhan isi substansi dari RUU Kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan seluruh poin dalam RUU Kesehatan bisa bersifat win-win solution bagi seluruh pihak terkait. (LA)