Terjadi Modus Perdagangan Orang
Terjadinya kembali modus perdagangan orang dengan modus penyaluran tenaga kerja pada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang. PMI tersebut diiming-imingi bekerja di Turki sebelum akhirnya dijual dan dipekerjakan di Suriah, DPR perlu:
a. Menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang dialami PMI tersebut, dan mengecam keras atas segala bentuk perdagangan orang dengan motif apa pun karena merupakah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan serta melanggar hak asasi manusia (HAM);
b. Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkoordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar segera melakukan upaya perlindungan dan penyelamatan terhadap PMI tersebut agar kembali ke Indonesia dan mendapatkan pekerjaan yang layak, legal, dan sesuai dengan kapabilitas serta kemampuan yang dimiliki;
c. Mendorong aparat kepolisian bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BP2MI untuk segera mengusut oknum penyalur tenaga kerja yang memperjualbelikan PMI tersebut serta menelusuri adanya kemungkinan korban lainnya yang bernasib serupa;
d. Mendorong BP2MI mensosialisasikan secara berkala terkait prosedur legal keberangkatan PMI ke luar negeri dan agen-agen resmi yang memberangkatkan PMI, sehingga PMI dapat teredukasi dan memiliki pemahaman untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming atau tawaran-tawaran keberangkatan bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal, yang berpotensi menjadi celah modus perdagangan orang;
e. Mengimbau masyarakat, khususnya calon PMI, agar berhati-hati dalam bekerja sama dengan agen penyalur kerja dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi atau lokasi kerja yang menjanjikan. Calon PMI diimbau untuk memerhatikan seluruh rangkaian proses penyaluran dan segera mundur jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. (EKI)