Puncak Arus Balik Mudik

Puncak arus mudik telah dimulai sejak 24 April 2023, dan berpotensi terjadi hingga 30 April 2023, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas untuk melakukan penerapan rekayasa lalu lintas saat arus balik libur Idul Fitri 1444 H secara maksimal, serta berupaya untuk mencegah kepadatan atau penumpukan kendaraan yang berlebihan di sejumlah titik, khususnya di pintu-pintu tol, seperti dengan menerapkan arus berlawanan (contraflow) satu jalur, diskon tarif tol di hari tertentu, dan lain sebagainya;

b. Mendorong Kemenhub berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperbanyak posko-posko kesehatan dan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas, sebagai antisipasi untuk menjaga dan menangani kendala kesehatan masyarakat yang tengah melakukan perjalanan mudik, mengingat adanya potensi penumpukan kendaraan di puncak arus balik Lebaran;

c. Mendorong pemerintah untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait tanggal-tanggal arus balik mudik, tips berkendara aman, posko-posko mudik, jalur alternatif, pom bensin, hingga tempat perisitirahatan, serta mengimbau kepada masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan dan kemacetan lalu lintas yang berlebihan;

d. Mendorong Dinas Perhubungan bersama Polisi Lalu Lintas di tiap daerah untuk bersiap di titik-titik yang berpotensi ramai atau padat kendaraan, guna mengantisipasi arus balik mudik agar perjalanan lancar, serta melakukan upaya untuk menghindari risiko terjebak (stuck) kemacetan luar biasa dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalan;

e. Mengimbau masyarakat yang tengah melakukan mudik agar mempertimbangkan anjuran pemerintah untuk memperpanjang masa mudik dengan melakukan cuti atau Work From Home (WFH), sehingga kepadatan kendaraan atau arus balik bisa diurai secara optimal. (LA)