Program Gas Murah Untuk Industri Menyebabkan Pemerintah Kehilangan Pemasukan Rp29 triliun
Sejak digulirkan dua tahun lalu, program gas murah untuk industri menyebabkan pemerintah kehilangan penerimaan Rp29 triliun. Menanggapi hal tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 134 tahun 2021 tentang Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, terkait harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh industri, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian ESDM memastikan formulasi HGBT dikaji secara komprehesif dengan melibatkan para ahli yang independen sehingga penetapan harga gas khusus bisa terhindar dari bias kepentingan politik dan conflict of interest serta formulasi harga gas industri juga disarankan untuk dibuka kepada publik sehingga terjadi pengawasan yang lebih ketat;
b. Mendorong Kementerian ESDM meningkatkan realisasi penyerapan gas industri pada tujuh sektor tersebut, mengingat sampai Agustus 2022 penyerapan gas tersebut belum mencapai 70 persen dan hanya sektor industri pupuk yang melebihi target yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 134 Tahun 2021;
c. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap risiko kerugian negara terkait insentif harga gas industri yang tidak tepat sasaran, sebab hasil audit tersebut diperlukan sebagai dasar penindakan apabila terjadi penyimpangan dalam kebijakan maupun praktik harga gas khusus industri;
d. Mendorong pemerintah menyerap berbagai aspirasi dari pelaku industri terhadap rencana kenaikan harga gas tersebut, sehingga penerapan aturan baru nantinya tidak memberatkan dan tidak mengganggu daya saing pelaku industri serta ideal untuk menghadapi tantangan perekonomian di masa depan. (RR)