Permasalahan PMI Non-Prosedural Masih Belum Tuntas
Permasalahan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural masih belum kunjung tuntas, sebab upaya yang ditempuh pemerintah dinilai belum efektif mengatasi permasalahan tersebut, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengevaluasi secara komprehensif mengenai prosedur dan implementasi penerapan keberangkatan PMI yang telah dilakukan selama ini, guna diketahui titik permasalahan utama dan solusi yang harus dilakukan, mengingat selama ini upaya yang dilakukan pemerintah masih berfokus pada pencegahan, oleh karena itu perlu dilakukan penguatan upaya penanganan;
b. Mendorong Kemnaker dan BP2MI meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang berangkat ke luar negeri, termasuk yang menggunakan visa kunjungan atau visa ziarah, mengingat banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat bekerja secara ilegal atau non-prosedural karena menyalahgunakan kedua jenis visa tersebut;
c. Mendorong pemerintah untuk menyusun cetak biru penempatan PMI yang aman, efisien, dan berbiaya terjangkau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah mengamanatkan agar ada reduksi bisnis proses penempatan yang berbiaya tinggi melalui pembebasan biaya penempatan, sehingga meminimalisir PMI untuk terjebak dan lebih memilih untuk berangkat secara ilegal;
d. Mendorong Kemnaker Bersama BP2MI mengklasifikasikan faktor-faktor yang menyebabkan pemberangkatan dan penempatan PMI secara ilegal masih terus terjadi, serta mengevaluasi kembali program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI yang justru dinilai menambah beban biaya baru bagi PMI;
e. Mendorong Kemnaker, BP2MI, dan Kepolisian meningkatkan upaya dalam mencegah PMI menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jalur keberangkatan non-prosedural, serta menegakkan hukum terhadap pelaku TPPO atau pelaku pemberangkatan PMI secara ilegal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
f. Mendorong BP2MI berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak imigrasi untuk meningkatkan pengawasan di jalur-jalur masuk pemberangkatan PMI secara non-prosedural, guna menindak dan mencegah keberangkatan PMI tersebut;
g. Mendorong Kemnaker dan BP2MI menutup atau mencabut izin usaha bagi perusahaan pelaksana penempatan yang terbukti terlibat dalam penempatan PMI non-prosedural ataupun TPPO, serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai perusahaan atau agen pemberangkatan PMI yang resmi atau legal, sehingga masyarakat tidak dengan mudah percaya atau mengikuti prosedur keberangkatan secara ilegal. (LA)