Pengadaan Guru Honorer Menjadi PPASS Masih Bermasalah Hingga Saat Ini

Pengadaan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih bermasalah. Bahkan di sejumlah daerah ada guru PPPK yang belum menerima gaji utuh, DPR perlu:

a. Meminta Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah (Pemda) di tiap daerah untuk segera merampungkan proses administrasi PPPK guru sehingga guru dapat menerima haknya sesuai dengan waktu yang seharusnya;

b. Mendorong Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan KemenPAN-RB melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap pemda dalam proses pendataan dan pemetaan kebutuhan guru hingga pengajuan PPPK guru 2023;

c. Mendorong Kemendikbudristek memberikan perhatian dan pendampingan khusus terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), mengingat di daerah ini cukup sering ditemukan permasalahan terkait PPPK guru;

d. Mendorong Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dan stakeholders terkait lainnya, segera menyelesaikan hambatan dan permasalahan dalam sistem penerimaan maupun penempatan guru PPPK di pusat maupun daerah, seperti masalah verifikasi dan validasi data guru, yaitu data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, data pokok pendidikan tidak aktif, atau alasan lainnya, serta segera memperbaiki pemetaan kebutuhan guru di tiap wilayah, agar guru PPPK bisa segera mendapatkan penempatan untuk mengajar;

e. Mendorong Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB mengkaji kembali rencana sentralisasi formasi seleksi PPPK guru dan memetakan dan mencari solusi berbagai potensi masalah yang akan muncul, sehingga proses sentralisasi tidak menjadi permasalahan baru yang menghambat peralihan guru honorer menjadi PPPK. (RA)