OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 11 perusahaan asuransi bermasalah di 2023, DPR perlu:

a. Mendorong OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi bermasalah tersebut, serta memberikan tenggat waktu bagi 11 perusahaan asuransi tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan;

b. Mendorong OJK meminta kepada 11 perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan melengkapi dokumen pendukung yang relevan agar penyehatan keuangan dapat dilakukan secara maksimal dan perusahaan asuransi tidak merugikan masyarakat;

c. Mendorong OJK memberikan tindak tegas kepada perusahaan asuransi yang tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk sanksi cabut izin usaha, serta memastikan perusahaan asuransi mengikuti ketentuan bentuk perusahaan asuransi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

d. Mendorong OJK mempertimbangkan untuk menginformasikan 11 perusahaan asuransi bermasalah tersebut agar masyarakat dapat lebih berhati-hati, serta memastikan masyarakat tidak sampai mengalami kerugian akibat permasalahan yang dihadapi oleh 11 asuransi yang bermasalah tersebut. (LA)