Kurangnya Pengawasan Terhadap Metode Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif
Kurangnya pantauan dan pengawasan terhadap pengobatan tradisional serta pengobatan alternatif atau complementary alternative medicine (CAM) yang saat ini cukup banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap pengobatan tradisional dan alternatif yang ada saat ini, agar implementasi praktik pengobatan tradisional dan alternatif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan KesehatanTradisional Komplementer, dan Permenkes No 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
b. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Pemda melalui Dinas Kesehatan mengevaluasi efektifitas pengobatan tersebut terhadap kesehatan dan dampak ke masyarakat secara berkala dan terstruktur, guna menjamin dan memastikan keamanan pasien;
c. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Pemda untuk memastikan pemberian izin praktik yang resmi kepada seluruh tempat pengobatan tradisional dan alternatif yang sudah memenuhi standar yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memilah tempat pengobatan tradisional dan alternatif yang resmi dan aman;
d. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Pemda melalui Dinas Kesehatan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional, mengingat praktik pengobatan tradisional yang ada di masyarakat juga harus didukung dan diakui melalui surat terdaftar penyehat tradisional;
e. Mendorong Kemenkes memetakan faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat lebih memilih untuk melakukan pengobatan alternatif atau tradisional ketimbang melakukan pengobatan kepada dokter di fasilitas kesehatan (faskes), sehingga dapat dievaluasi dan dapat dipetakan kebutuhan yang imbang antara pengobatan tradisional atau alternatif dengan pengobatan oleh dokter di faskes, mengingat perlunya ketepatan diagnosis untuk menentukan pengobatan yang akan diberikan bagi pasien. (LA)