Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait Pembayaran THR
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 938 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2023, DPR perlu:
a. Mendorong Kemnaker untuk segera mendata dan menelusuri penyebab perusahaan-perusahaan yang belum memberikan THR bagi para pegawainya hingga saat ini, dan tidak hanya memberikan sanksi, namun juga memberikan solusi ataupun arahan agar perusahaan tersebut dapat segera memberikan THR bagi pegawainya;
b. Mendorong Kemnaker lebih cepat dalam menindaklanjuti aduan terait permasalahan THR, mengingat hingga 15 April 2023 hanya sebanyak 23 aduan yang telah ditindaklanjuti;
c. Mendorong Kemnaker mengevaluasi efektivitas dari penerapan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan agar kebijakan dan pengawasan terkait THR di tahun-tahun berikutnya dapat lebih baik dan tidak merugikan masyarakat;
d. Mendorong Kemnaker melakukan analisis mengenai kemampuan perusahaan dalam memberikan THR bagi pegawainya, sehingga dapat memberikan solusi dan mengatur langkah ataupun strategi yang berkelanjutan guna memastikan perusahaan tersebut mampu memberikan THR bagi pekerjanya di tahun-tahun berikutnya. (RA)