Kemenaker Terima 2.303 Aduan Terkait Pembayaran THR 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.303 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai aturan dan melibatkan sebanyak 1.537 perusahaan di seluruh Indonesia per 23 April 2023, DPR perlu:
a. Mendorong Kemnaker bersama stakeholders terkait untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut, serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku;
b. Mendorong Kemnaker segera mengecek 1.537 perusahaan yang diadukan tidak membayar THR sesuai aturan yang berlaku, serta memberikan bantuan atau solusi dari kendala yang dihadapi agar perusahaan tersebut dalam memberikan THR bagi karyawannya, sehingga perusahaan dapat segera memberikan hak THR bagi seluruh karyawan atau pekerjanya;
c. Mendorong Kemnaker mengawasi 1.537 perusahaan tersebut agar segera memberikan THR kepada karyawan atau pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat perusahaan yang tidak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. (LA)