Kebijakan Ekspor Mineral Mentah

Kebijakan pemerintah membolehkan ekspor mineral mentah dengan syarat membangun fasilitas pemurnian dan smelter, akan memasuki masa tenggat pada Juni 2023 atau kurang dari dua bulan lagi, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk konsisten dalam melakukan pembangunan fasilitas pemurnian dan smelter, mengingat dalam kurun waktu dua bulan mendatang pelarangan ekspor mineral mentah akan diterapkan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

b. Mendorong pemerintah mengawasi ekspor mineral mentah yang saat ini masih bisa dilakukan, mengingat izin ekspor hanya bisa diberikan kepada pemegang kontrak karya, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, atau IUP khu-sus produksi mineral logam, yang telah memenuhi syarat untuk melakukan pengolahan dan pemurnian dalam proses pengolahan atau pembangunan smelter, serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut;

c. Mendorong pemerintah memetakan permasalahan terkait pembangunan smelter di Indonesia dan menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut, mengingat saat ini masih terdapat kendala pembangunan fasilitas pemurnian (refinery) bauksit menjadi alumina, sehingga apabila ekspor dilarang, ada sekitar 20 juta ton bauksit yang terancam tidak terserap. Diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2022, dari 27,7 juta ton produksi bauksit, pabrik pengolahan yang ada di Indonesia hanya mampu menyerap sebanyak 7,8 juta ton, oleh karena itu permasalahan tersebut jangan sampai terjadi apabila kebijakan pelarangan ekspor nanti sudah diterapkan;

d. Mendorong pemerintah mengawasi dan memantau pembangunan fasilitas pemurnian dan smelter di Indonesia agar selesai tepat waktu dan sesuai target, sehingga ada kesesuaian antara prediksi dengan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian ataupun smelter, sehingga mineral mentah yang nanti diproduksi dapat dimanfaatkan dan dilakukan proses pemurniannya secara optimal untuk kebutuhan dalam negeri;

e. Mendorong Kementerian ESDM memastikan produksi barang jadi ataupun setengah jadi dari berbagai komoditas, seperti bauksit, tembaga, dan emas, nantinya harus bisa diolah dan dilakukan di dalam negeri, sehingga diharapkan bisa memberikan nilai tambah dan juga pembukaan lapangan kerja baru, serta menambah pemasukan negara;

f. Mendorong Kementerian ESDM untuk memastikan tidak ada Sumber Daya Manusia (SDM) yang dirugikan dari kebijakan yang akan ditetapkan nanti, seperti mencegah adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila ekspor tembaga mentah dihentikan;

g. Mengingatkan Kementerian ESDM untuk berhati-hati dalam mengambil tiap kebijakan, termasuk keputusan pelarangan ekspor mineral mentah, serta seiring terus menggencarkan persiapan dalam menyambut kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah di Indonesia pada Juni 2023 mendatang dengan terus menggalakkan hilirisasi di sejumlah komoditas, mulai dari bauksit, tembaga, dan emas, serta mempertimbangkan dan melibatkan masukan dan saran dari seluruh pihak yang terlibat dalam keputusan pelarangan ekspor mineral mentah. (LA)