OJK Sebut Adanya Tren Kenaikan Pinjol Menjelang Bulan Ramadan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tren pinjaman online (pinjol), baik legal maupun ilegal, meningkat setiap menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Tren tersebut tidak dapat dihindari karena didorong konsumsi dan kebutuhan dana masyarakat jelang Lebaran yang meningkat. DPR perlu:

a. Mendorong OJK berkomitmen dalam memastikan terselenggaranya perlindungan konsumen, khususnya dari ancaman serta bahaya pinjol maupun investasi ilegal, untuk menciptakan ekosistem di industri jasa keuangan yang sehat, bertumbuh, dan berkelanjutan;

b. Mendorong OJK untuk meningkatkan upaya patroli dan penindakan tegas terhadap lembaga pinjol dan investasi ilegal yang terus berkembang dengan modus yang kian bervariatif;

c. Mendorong OJK untuk semakin proaktif dalam upaya memberikan edukasi dan literasi terhadap masyarakat terkait lembaga pinjol, khususnya yang telah terverifikasi oleh OJK, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat meminjam dengan aman dan mampu mendeteksi entitas pinjol ilegal sendiri guna mengantisipas bahaya pinjol ilegal dan menjadi korban;

d. Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap maraknya lembaga pinjol dan investasi ilegal, khususnya jelang bulan Ramadan dan Lebaran, serta tidak terlena dengan penawaran-penawaran menarik yang diberikan. (RR)