Utang Pemerintah Terhadap Pembayaran Selisih Harga Minyak Goreng 2022 Belum Dibayarkan Sebesar Rp344,35 miliar
Utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada tahun 2022 belum dibayar hingga saat ini. Diketahui, total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp344,35 miliar, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada tahun 2022 tersebut, beserta faktor-faktor penyebabnya;
b. Mendorong pemerintah menginformasikan proses yang dilakukan hingga saat ini terkait pembayaran penggantian selisih harga minyak goreng, dan segera memberikan kepastian tenggat waktu bayar kepada pengusaha ritel, sehingga pengusaha ritel segera mendapat jaminan kepastian untuk pengganti selisih harga tersebut;
c. Menyampaikan bahwa apabila pemerintah tidak segera memberikan penjelasan dan kepastian bayar utang kepada pengusaha ritel, DPR RI akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan dan kepastian bayar utang selisih harga minyak goreng di tahun 2022 tersebut;
d. Mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan diharapkan permasalahan tersebut tidak menjadi pemicu kelangkaan minyak goreng dengan merek MinyaKita di pasaran. (LA)