Masifnya Pelanggaran Tata Ruang di Daerah Aliran Sungai Meningkatkan Resiko Kebencanaan

Luas dan masifnya pelanggaran tata ruang di daerah aliran sungai (DAS) khususnya pada DAS berisiko tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan resiko kebencanaan, DPR perlu:

a. Mendorong  Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Daerah untuk melakukan sinkronisasi tumpang susun peta bangunan dengan peta tata ruang wilayah khususnya di aliran DAS sebagai upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah guna mewujudkan keserasian pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota;

b. Meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit terkait pelanggaran aturan tata ruang di Kabupaten/Kota dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran khsusunya pada kasus pelanggaran berdampak besar dan berisiko bencana;

c. Mendorong Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan perorangan maupun korporasi di wilayah DAS yang berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan resiko bencana;

d. Mengingatkan Pemerintah Daerah agar dalam mengeluarkan sebuah izin pembangunan harus selalu sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) mengingat ketidaksesuaian fungsi DAS, dan alih fungsi lahan khususnya pada DAS beresiko tinggi dapat meningkatkan resiko terjadinya bencana;

e. Mendorong Pemerintah Daerah bersama aparat keamanan untuk melakukan penertiban terhadap  bangunan di wilayah DAS yang berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan terlebih intensitas resiko bencana banjir dan longsor di wilayah DAS terus mengalami peningkatan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir;

f. Mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengintensifkan sosialiasi terkait aturan tata ruang ke masyarakat, diharapkan dengan adanya keterbukaan informasi, masyrakat menjadi lebih siaga apabila terdapat indikasi pembangunan di wilayah DAS yang berpotensi merusak lingkungan. (SR)