Ancaman Bencana hidrometeorologi
Bencana hidrometeorologi masih kerap kali terjadi di Indonesia, seperti hujan deras yang memicu longsor mengakibatkan ribuan jiwa di Kupang, Nusa Tenggara Timur terisolasi, serta bencana banjir yang merendam wilayah Kalimantan Tengah dan tambang Freeport di Papua, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk segera menyelamatkan warga yang terisolasi dan mengevakuasi korban dari bencana yang terjadi di beberapa wilayah tersebut, serta memastikan masyarakat di wilayah setempat dievakuasi ke tempat yang aman dan terhindar dari dampak bencana;
b. Mendorong BNPB, BPBD, dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan upaya pembersihan dan pemulihan dengan aman dan sesuai prioritas, serta mengusahakan untuk bisa kembali membuka akses menuju beberapa wilayah, mengingat sejumlah tempat memiliki akses jalan yang terbatas sehingga menghambat pendistribusian bantuan dan berdampak pada sejumlah aktivitas masyarakat yang berpengaruh ke perekonomian;
c. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BNPB, BPBD, dan Pemda, memastikan kebutuhan masyarakat terdampak bencana tersebut dapat terpenuhi di posko pengungsian masing-masing, dan menjamin bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran;
d. Mendorong BNPB terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan BPBD untuk menyiapkan strategi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi lebih lanjut, mengingat terjadinya peningkatan frekuensi curah hujan lebat di beberapa titik;
e. Mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, untuk menyusun langkah mitigasi dalam menghadapi dampak dari bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan terjadi bencana;
f. Mendorong BNPB dan BPBD memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah awal dan pertolongan pertama apabila terjadi bencana, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk terhindar dari bahaya dan menyelamatkan diri apabila terjadi bencana, sehingga dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa ataupun kerugian materi yang berlebihan;
g. Mendorong pemerintah memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana, sehingga pemulihan pasca bencana nantinya, termasuk pembenahan infrastruktur, dapat segera dilakukan dan diperbaiki, sehingga kegiatan dan aktivitas masyarakat dapat kembali dilakukan. (LA)