Potensi Defisit Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Potensi defisit Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih bisa terjadi seiring dengan tren pembiayaan manfaat yang terus meningkat, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kembali defisit program JKN-KIS, memetakan layanan-layanan kesehatan yang masuk dalam program JKN-KIS, dan melakukan penyusunan strategi penyesuaian iuran peserta dengan memastikan besaran tersebut nantinya tidak membebani masyarakat;
b. Mendorong BPJS Kesehatan untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan-layanan kesehatan yang termasuk dalam program JKN-KIS beserta manfaat yang bisa didapat oleh masyarakat melalui program tersebut, sebelum melakukan penyesuaian biaya iuran peserta guna memastikan program JKN-KIS terus berlanjut dan tidak mengalami defisit;
c. Mendorong BPJS Kesehatan melakukan upaya untuk mengendalikan biaya dengan memastikan tidak terjadi layanan yang melebihi manfaat (overutilization), dan memperkuat layanan di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat primer;
d. Mendorong BPJS Kesehatan mengevaluasi layanan, mutu, dan akses program JKN-KIS yang selama ini telah dilakukan, dan diharapkan dapat dilakukan perbaikan serta keberlanjutan program JKN-KIS yang lebih baik dan optimal yang betul-betul berorientasikan pelayanan kepada masyarakat;
e. Mendorong BPJS Kesehatan terus melakukan upaya promotif dan preventif untuk kesehatan masyarakat, diantaranya dengan mengoptimalkan layanan penapisan (skrining) kesehatan. (LA)