LBH Keadilan Catat 34 Kasus Kekerasan Berasal Dari Anggota Porli Di Tahun 2022

 Maraknya kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Indonesia masih terus terjadi hingga saat ini. Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, sepanjang 2022, terdapat 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh anggota kepolisian, DPR perlu:

a. Meminta Komitmen Kepolisian RI untuk menjadikan laporan tersebut sebagai momentun untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pembinaan dasar di tubuh polri, mengingat dari 34 kasus kekerasan yang dilakukan 16 kasus diantaranya dilakukan anggota kepolisian dengan pangkat bripda dan mendorong diadakanya revolusi mental dan akal sejak dini bagi setiap calon anggota kepolisian agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum;

b. Mendorong Kepolisian RI untuk mencopot jabatan anggota Polri yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual maupun fisik dan meminta pencopotan ini juga perlu diiringi dengan pemberian sanksi dan hukuman yang berat dan tegas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

c. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan wadah perlindungan kepada korban-korban kekerasan seksual, serta meyakinkan kepada korban agar berani melaporkan diri kepada pihak berwajib atau aparat setempat apabila mendapat perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual, baik secara langsung (fisik) maupun non-fisik;

d. Mendorong KPPPA bersama Kepolisian untuk berkomitmen menindaklanjuti secara maksimal seluruh pelaporan kekerasan fisik dan seksual anak yang telah dilaporkan oleh masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), maupun yang dilaporkan melalui jalur lainnya, mengingat tidak menutup kemungkinan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum terungkap hingga saat ini;

e. Mendorong KPPPA bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual pada anak, serta memberikan dukungan dan arahan agar masyarakat berani melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terjadinya kekerasan fisik maupun seksual pada anak. (YA)