KPK Sebut Adanya Dugaan Praktik Korupsi Terkait Program Penurunan Angka Stunting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya dugaan praktik korupsi terkait program penurunan angka stunting atau gizi buruk di Indonesia pada proses penganggaran, pengadaan, hingga pengawasan. DPR perlu:
a. Mendorong Kementrian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk melakukan pengawasan pada program penurunan angka stunting mengingat adanya potensi tumpang-tindih pada proses pengangaran dengan melakukan integrasi perencanaan dan pengganggaran melalui format digital secara vertikal guna mencegah terjadinya tumpang-tindih alokasi anggaran antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) ;
b. Mendorong Kementerian/Lembaga terkait berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengadaan barang dan/atau jasa untuk melakukan kajian efektivitas pada barang yang akan dibeli guna dengan mempertimbangkan kebutuhan objek sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat;
c. Mendorong Pemerintah untuk aktif melakukan pengawasan apabila ditemukannya laporan mengenai dugaan kasus korupsi pada program penurunan angka stunting dengan menindak tegas pelaku hal ini bertujuan agar program penurunan angka stunting dapat tercapai pada tahun 2024;
d. Menyampaikan bahwa DPR akan berkomitmen melalui fungsi pengawasannya untuk mengawal dan mengawasi secara keseluruhan mulai dari proses perencanaan, anggaran hingga distribusi ke masyarakat sehingga angka stunting di Indonesia diharapkan dapat menurun setiap tahunnya. (YA)