Keterlambatan Pengluaran Status Red Notice Bagi Pelaku Korupsi e-KTP Paulus Tanos

Keterlambatan pengeluaran status red notice yang telah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) lima tahun lalu kepada Interpol akibat proses administrasi menyebabkan lolosnya buron pelaku korupsi e-KTP Paulus Tanos, DPR Perlu:

a. Mendorong KPK untuk intens berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait proses penerbitan red notice sehingga apabila terjadi maladministrasi lebih cepat diketahui dan diperbaiki;

b. Mendorong KPK untuk terus melakukan penelusuran terhadap para buron kasus korupsi yang diduga berada di luar negeri hingga keberadaannya ditemukan;

c. Mendorong KPK untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan hal-hal yang menjadi penyebab keterlambatan penerbitan red notice sehingga kedepan proses penerbitan red notice bisa lebih cepat;

d. Mendorong KPK untuk melakukan penguatan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai upaya mendukung percepatan penangkapan pelaku korupsi yang masih buron. (SF)