Kemendag Memusnahkan 419.537 Produk Baja Tulangan Beton (BjBT)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton senilai Rp32,23 miliar di Tangerang, Banten dikarenakan tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). DPR perlu:

a. Menyampaikan apresiasi kepada Kemendag atas pemusnahan produk BjBT yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI. Diharapkan dengan adanya pemusnahan produk BjBT tersebut dapat memberikan peringatan dan efek jera kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan persyaratan mutu ketentuan dalam memproduksi BjBT;

b. Meminta Kemendag untuk terus meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian  terhadap produk BjBT yang beredar dan diperdagangkan kepada masyarakat dengan harga murah dan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis, serta meminta Kemendag untuk melakukan penyitaan terhadap produk BjBT sebagai langkah awal pencegahan dalam menimalisir kerugian bagi konsumen;

c. Meminta kepada pelaku usaha untuk  memenuhi kewajiban persyaratan mutu SNI produk BjBT yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomer 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulang Beton Secara Wajib dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L). (YA)