BPKN Catat Konsumen Hunian Rawan Terjerat Penipuan Pengembang

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat konsumen hunian seharga Rp200 juta-Rp1 miliar per unit sebagai kelompok rawan terjerat masalah penipuan oleh pengembang, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meningkatkan pengawasan pembangunan perumahan dan responsif terhadap aduan konsumen, serta segera menindak tegas pihak yang melakukan penipuan atau pelanggaran lainnya;

b. Mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan lembaga yang khusus berwenang mengawasi jalannya perjanjian pengikatan atau kontrak jual beli antara pengembang dan konsumen untuk mengantisipasi potensi ketidakadilan terhadap konsumen di kemudian hari;

c. Mengimbau konsumen agar lebih berhati-hati terhadap perusahaan pengembang dengan mencari informasi terlebih dahulu terkait status lahan, perizinan, dan rekam jejak pengembang dengan teliti sebelum memutuskan melakukan pembelian hunian, serta tidak mudah tergiur terhadap diskon dan promosi yang ditawarkan, terlebih pada proyek hunian yang belum terbangun (pre project selling);

d. Mendorong Kementerian PUPR melakukan publikasi informasi terkait status perusahaan pengembang agar menjadi acuan masyarakat untuk membeli hunian pada pengembang yang terpercaya. (RA)