Bawanslu Terima Aduan 313 aduan Warga yang Nama dan NIK Diduga Dicatut 164 Calon Anggota DPD

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima 313 aduan warga yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka diduga dicatut oleh 164 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memenuhi syarat dukungan, DPR perlu:

a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu segera merespon laporan yang masuk dan segera melakukan verifikasi untuk membuktikan validitas laporan tersebut;

b. Mendorong KPU memberikan sanksi tegas terhadap bakal calon DPD yang terbukti melakukan pencatutan atau pemalsuan data pendukung, sehingga memunculkan efek jera dan untuk mengantisipasi adanya potensi bertambahnya pelanggaran;

c. Meminta KPU dan Bawaslu menggencarkan sosialisasi terkait situs milik KPU agar masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya dicatut sebagai dukungan bakal calon anggota DPD maupun pihak tertentu;

d. Mengimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah memberikan atau membuka data kepada siapapun untuk menghindari berbagai kejahatan dengan mencatut namanya. (RA)