Adanya Dugaan Praktik "Preman" Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Adanya dugaan praktik 'preman' yang mempersulit keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 dalam mendapatkan hak ganti rugi Rp1,25 miliar atas tragedi kecelakaan pesawat tersebut, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menentukan sikap dan menyelesaikan persoalan tersebut, sebab diketahui proses pembayaran ganti rugi ke keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 cenderung dipersulit karena keluarga korban harus menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak tertentu jika ingin dana ganti rugi cair;

b. Mendorong Kemenhub berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mendata keluarga korban yang belum mendapatkan hak ganti rugi, sebab hingga kini masih banyak keluarga korban yang belum mendapat ganti rugi, dan hak tersebut harus segera diberikan tepat sasaran;

c. Mendorong Kemenhub memastikan pihak maskapai mengikuti seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dalam memberikan hak ganti rugi kepada keluarga korban tanpa mempersulit dengan syarat-syarat lainnya yang tidak tertera dalam Peraturan Menteri tersebut, dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak maskapai atau pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya kepada keluarga korban. (LA)