Program Deradilikasi dan Reintegrasi Eks Napiter Belum Maksimal
Kembalinya eks narapidana terorisme melancarkan serangannya mengindikasikan belum meratanya program deradikalisasi dan reintegrasi sosial terhadap eks narapidana, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap program deradikalisasi penanganan terorisme yang selama ini berjalan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengingat insiden gangguan keamanan yang melibatkan eks narapidana terorisme terus berulang;
b. Mendorong adanya sinegritas dan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus terorisme di Indonesia;
c. Mendorong Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, BNPT, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memberi atensi yang lebih kuat kepada mantan narapidana terorisme, khususnya terhadap narapidana yang tidak kooperatif;
d. Mendorong BNPT untuk menerapkan tindakan yang dinamis dalam upaya deradikalisasi narapidana terorisme mengingat dinamika di lapangan berpotensi mengalami perubahan yang cepat. (LA)
(13 Desember 2022)