Oknum TNI AD Ditangkap Terkait Kasus Peredaran 40 Ribu Pil Ekstasi dan Puluhan Kilogram Sabu di Sumatra Utara
Masih ditemukannya keterlibatan aparat dalam peredaran narkotika, seperti beberapa waktu lalu ditemukan dua oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus peredaran 40 ribu pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu di Deli Serdang, Sumatra Utara, DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada kedua oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus peredaran 40 ribu pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu di Deli Serdang, Sumatra Utara, tanpa pandang bulu;
b. Mendorong TNI AD memastikan kedua TNI AD yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan mendorong pihak TNI memproses dan memutus tindak lanjut kasus kedua TNI AD tersebut di Peradilan Militer;
c. Mendorong TNI mengevaluasi seluruh struktur dan tubuh TNI, dan memastikan TNI maupun Polri bebas dan bersih dari segala kasus yang terkait dengan narkotika. Diharapkan TNI dapat mengagendakan program-program yang dapat mengedepankan integritas aparat dalam menjaga pertahanan maupun keamanan negara, serta menjadi contoh teladan yang baik untuk masyarakat;
d. Mendorong Kepolisian untuk dapat terus melakukan strategi dan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat, termasuk di struktur tubuh TNI/Polri, dan mengimplementasikan secara optimal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LA)
(09 Desember 2022)