Kemenhub Berencana Akan Membedakan Tarif KLR Untuk Masyarakat Kaya dan Miskin

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membedakan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) untuk masyarakat miskin dan kaya sebagai upaya memastikan subsidi tepat sasaran dan pengurangan subsidi dari pemerintah.  Adapun tarif KRL masih termasuk kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) atau objek subsidi pemerintah. DPR perlu:

a. Mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam memastikan subsidi yang tepat sasaran dan mengingatkan agar jangan sampai menghapus total unsur subsidi dari pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembedaan tarif tersebut guna menjaga agar masyarakat terutama pengguna KRL tidak beralih kembali ke kendaraan pribadi;

b. Mendorong Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai rujukan dalam kebijakan pembedaan tarif berdasarkan kelas ekonomi masyarakat sehingga akurat dan tepat sasaran;

c. Mendorong Pemerintah untuk mengalihkan subsidi KRL, baik di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, yang tidak tepat sasaran agar dialihkan untuk pengembangan moda transportasi publik di daerah lain sehingga terjadi pemerataan;

d. Mendorong Kemenhub untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan seluruh moda transportasi umum bagi masyarakat sehingga kedepannya transportasi umum akan menjadi moda transportasi utama yang digunakan masyarakat menggantikan transportasi pribadi. (RR)

29 Desember 2022