Kebijakan Pemberian Insentif Kendaraan Listrik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan kebijakan pemberian insentif bagi pembeli kendaraan listrik total senilai Rp80 juta untuk mobil listrik, mobil hybrid senilai Rp40 juta, dan Rp8 juta bagi pembelian motor listrik, DPR perlu:
a. Meminta Menteri Perindustrian (Menperin) untuk menjelaskan secara terperinci terkait road map dari kebijakan pemberian insentif tersebut termasuk skema alokasi sumber dana atas insentif tersebut;
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenperin untuk melakukan pengkajian ulang rencana pemberian insentif kendaraan listrik mengingat selama ini Pemerintah telah banyak memberikan insentif pada sektor tersebut, terlebih di tahun 2023 Indonesia harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu;
c. Mengingatkan Pemerintah terkait urgensi pemberian insentif bagi kendaan lisrik, serta dampak sosial dari kebijakan tersebut mengingat kebijakan itu hanya akan menyentuh masyarakat kalangan atas;
d. Mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati, melalui perhitungan matang dan seksama dalam membuat suatu kebijakan, agar akselerasi Indonesia menuju zero emission dapat berjalan beriringan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keberlangsungan industri otomotif dalam negeri, dan kondisi sosial masyarakat. (SF)
(21 Desember 2022)