Sistem Pengelolaan Sampah Indonesia Masih Harus Diperbaiki Demi Kelangsungan Lingkungan dan Bumi
Pengelolaan sampah di Indonesia masih harus terus diperbaiki demi terjaganya lingkungan dan bumi. Diketahui berdasarkan data tahun 2021, masih banyak daerah dengan tingkat pengelolaan sampah yang masih rendah, seperti Bekasi, Jawa Barat 50,86 persen, Singkawang, Kalimantan Barat 51,32 persen, Serang, Banten 54,19 persen, Medan, Sumatra Utara 61,08 persen, Tidore Kepulauan, Maluku Utara 64,40 persen, dan Tual, Maluku 67,00 persen, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi secara komprehensif mengenai indikator-indikator yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sampah yang tepat di Indonesia, baik sampah organik, anorganik, hingga sampah elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
b. Mendorong KLHK memetakan wilayah-wilayah yang masih memiliki tingkat pengelolaan sampah yang rendah, khususnya di sejumlah kota metropolitan di Indonesia, mengingat permasalahan yang kerap dihadapi saat ini yaitu produksi sampah yang cukup banyak namun tidak diimbangi dengan upaya pengelolaan sampah yang baik dan pengurangan sampah yang seimbang;
c. Mendorong KLHK bersama Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya dalam memperbaiki pengelolaan dan terus melakukan pengurangan sampah nasional agar minimal bisa mendekati target pengurangan sampah hingga 30 persen pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d. Mendorong KLHK memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa memisahkan sampah berdasarkan jenisnya, melakukan operasionalisasi bank sampah dan rumah kompos, serta mengoptimalisasi fasilitas-fasilitas pengelolaan sampah yang ada seperti intermediate treatment facility (ITF), pusat daur ulang, dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST);
e. Mendorong Pemda menyediakan fasilitas pembuangan sampah di tempat-tempat umum yang sudah dipisahkan berdasarkan jenisnya, sehingga memudahkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan berdasarkan jenisnya, sehingga pengelolaan sampah seperti reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan ulang sampah) , dan recycle (daur ulang sampah) dapat dilakukan secara maksimal;
f. Mendorong KLHK menyosialisasikan kepada Pemda mengenai Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK agar Pemda dapat mengunggah data terupdate terkait jumlah pengurangan sampah di wilayahnya masing-masing;
g. Mendorong KLHK berkoordinasi dengan Pemda, khususnya Pemda di wilayah yang padat penduduk atau pemukiman, untuk memetakan permasalahan yang dihadapi oleh tiap daerah dalam pengurangan dan pengelolaan sampah, sehingga target pengurangan sampah dapat terus ditingkatkan;
h. Mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen untuk mengurangi penggunaan sampah dengan menggunakan barang-barang yang bisa digunakan kembali (reusable) dan meminimalisir penggunaan bahan atau barang yang tidak ramah lingkungan atau hanya sekali pakai, seperti plastik, sterofoam, dan sebagainya, serta mengurangi kebiasaan menyisakan atau membuang makanan dengan cara membeli makanan sesuai dengan porsi dan kebutuhan. (LA)
(29 Noveme