Pemerintah Arab Saudi Masih Mewajibkan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Umrah Indonesia
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi masih mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah Indonesia yang akan pergi ke Tanah Suci, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) menyosialisasikan persyaratan tersebut kepada calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci, termasuk lokasi diberikannya vaksin meningitis dan durasi waktu terbaik dilakukannya vaksin sebelum berangkat umrah, mengingat beberapa waktu lalu persyaratan vaksin meningitis diinformasikan telah dihapuskan bagi jamaah umrah asal Indonesia. Jangan sampai jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci karena belum divaksin meningitis sebab minim informasi terkait persyaratan tersebut;
b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersiapkan dan menyediakan stok vaksin meningitis yang sesuai dengan jumlah jemaah umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci, mengingat kewajiban persyaratan tersebut harus didukung oleh pemerintah Indonesia karena jemaah haji dari Indonesia diwajibkan divaksin meningitis sebelum datang ke Arab Saudi;
c. Mendorong Kemenag dan Kemenkes memberikan edukasi kepada calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci mengenai manfaat dari vaksinasi meningitis, yaitu supaya terlindung dari resiko terserang meningitis meningokokus, penyakit radang selaput otak, dan selaput sumsum tulang yang bisa terjadi secara akut dan cepat menular, mengingat Arab Saudi merupakan salah satu daerah epidemi dan endemis meningitis, mengingat vaksinasi meningitis dapat meminimalisir risiko terpapar meningitis usai melakukan ibadah dan perjalanan dari Tanah Suci;
d. Mendorong Aparat Kepolisian dan petugas kesehatan di bandara melakukan pengecekan dan verifikasi sertifikat vaksinasi meningitis (International Certificate of Vaccination/ICV) secara ketat bagi jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi, mengingat beberapa waktu lalu pernah ditemukan calon jemaah dengan kartu ICV palsu. (LA)
(31 Oktober 2022)