PPATK Temukan Aliran Dugaan Judi Online Rp155,459 triliun dari 121 Juta Transaksi Secara Daring
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan dugaan aliran dana judi online senilai Rp155,459 triliun dari 121 juta transaksi secara daring. Terlebih adanya judi online tersebut melibatkan pelajar, mahasiswa, Ibu Rumah Tangga (IRT), oknum polisi dan Pengawai Negeri Sipil (PNS). DPR Perlu:
a. Mendorong Kepolisian menindaklanjuti laporan PPATK mengenai adanya aliran dana judi online tersebut. Terlebih adanya dugaan masyarakat yang juga terlibat dalam kegiatan judi online tersebut membuktikan bahwa mayarakat tidak memiliki rasa takut terhadap hukuman yang diberikan, oleh karena itu perlu adanya penindakan secara tegas kepada semua pelaku yang terlibat judi online sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan PPATK bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk segara membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna mengusut tuntas dan memberantas seluruh kasus judi baik judi darat maupun judi online di Indonesia;
c. Meminta Kemenkominfo untuk meningkatkan pengawasan di dunia siber melalui patroli siber dan menutup situs atau aplikasi yang mengindikasikan aktivitas ilegal seperti judi online, mengingat temuan PPATK tersebut membuktikan pengawasan Kemenkominfo terhadap penyelenggaraan sistem elektronik Indonesia masih kurang efektif khususnya pada situs atau aplikasi yang berkaitan dengan judi online;
d. Mendorong Kemenkominfo bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempelajari modus maupun pola baru dan melakukan langkah preventif untuk mencegah maraknya praktik judi online sehingga dapat menutup ruang gerak para pelaku;
e. Mendorong Kemenkominfo berkerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya guna memberikan pemahanan edukasi kepada masyarakat tentang bahanyanya terlibat dalam kegiatan judi online, sehingga diharapkan dengan pemberian edukasi tersebut dapat mengurangi pihak masyarakat yang terlibat dalam judi online;
f. Mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan berbagai modus penawaran keuntungan yang diberikan serta meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat atau memberikan informasi mengenai judi online, merupakan kunci keberhasilan pemberantasan praktik judi. (YA)
(16 September 2022)