Kapal-kapal Asung di Laut Natuna Utara Menggangu Nelayan Tradisional
Maraknya kehadiran kapal-kapal asing di Laut Natuna Utara menyebabkan nelayan tradisional yang sedang berlayar terganggu sebab kapal asing tersebut memotong haluan kapal mereka, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) melakukan pengecekan langsung ke Laut Natuna Utara guna mengetahui gerak kapal asing tersebut, termasuk ruang gerak kapal asing dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, agar pergerakan kapal asing tersebut tetap memenuhi aturan-aturan dalam United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) dan tidak mengganggu nelayan tradisional;
b. Mendorong Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Korps Kepolisian Air dan Udara (Polair), dan Bakamla meningkatkan pengawasan di wilayah laut Indonesia, terutama pengawasan di titik-titik yang berpotensi dilalui oleh kapal-kapal asing, agar segera dilakukan tindakan apabila didapati ada kapal asing yang mengganggu nelayan Indonesia yang tengah berlayar di laut Indonesia. Diharapkan seluruh stakeholders terkait dapat mendata kebutuhan jumlah kapal yang diperlukan untuk peningkatan pengawasan tersebut, dan diharapkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dapat mendukung keperluan-keperluan pertahanan dan penjagaan yang dibutuhkan untuk sektor maritim tersebut;
c. Mendorong pemerintah melakukan penguatan kerjasama maritim dengan negara-negara lain, seperti dengan Tiongkok, melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau bentuk kesepakatan lainnya, yang mendukung penguatan ekonomi kedua negara dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut tanpa merugikan sumber daya laut dan nelayan di negara masing-masing;
d. Mendorong pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan nelayan dalam negeri dan menjaga kedaulatan laut Indonesia, sebab Aliansi Nelayan Natuna mengungkapkan kapal-kapal ikan asing memang semakin marak beroperasi di Laut Natuna Utara dalam kurun waktu dua tahun terakhir, bahkan beroperasi hingga di perairan sekitar pulau terdepan di Kabupaten Natuna;
e. Mendorong pemerintah untuk menyampaikan hambatan yang dihadapi saat ini kepada DPR RI dalam hal mempersiapkan sarana dan prasarana untuk peningkatan pengawasan di sektor kelautan, serta menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada pemerintah agar wilayah laut Indonesia ramah bagi nelayan dalam negeri untuk mencari ikan tanpa gangguan kapal asing. (LA)
(13 September 2022)