1.166 Guru PPPK Asal Bandar Lampung Belum Menerima SK dan SPMT Sehingga Tertunggaknya Gaji
Sebanyak 1.166 guru honorer yang diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 asal Bandar Lampung hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar penggajian. Hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat masalah dan keluhan tertunggaknya gaji para guru honorer dan PPPK di daerah terus terulang. DPR Perlu:
a. Mendorong Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru-guru honorer melalui perubahan status menjadi guru PPPK dengan memastikan kejelasan pemberian SK, SPMT dan penempatan guru di satuan pendidikan setelah lulus seleksi PPPK;
b. Mendorong Kemendikbudristek melakukan pengawasan terhadap proses yang pemberian SK, SPMT, dan penempatan guru yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak ada penundaan pengangkatan, mengingat semakin cepat guru-guru tersebut diangkat, maka semakin cepat juga terlaksananya pelayanan pendidikan yang baik bagi para siswa;
c. Mendorong Pemda untuk melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap proses administrasi kepegawaian dan penataan keuangan di daerahnya sehingga masalah seperti penetapan guru PPPK dan keterlambatan penggajian diharapkan tidak terus berulang mengingat setiap bulannya pemerintah pusat sudah menanggarkan dana transfer kepada pemda untuk pembayaran gaji guru PPPK yaitu dalam mata anggaran dana alokasi umum (DAU);
d. Mendorong Kemendikbudristek bersama dengan Pemda untuk memetakan kebutuhan guru di tiap daerah, sehingga jumlah formasi guru PPPK yang diajukan oleh pemda dapat dialokasikan secara optimal. Mengingat, saat ini sekolah negeri di seluruh daerah di Indonesia masih kekurangan 781 ribu guru. (RR)
(28 September 2022)